Suara.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR RI.
Terkat itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengklaim RUU BPIP berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini menjadi polemik.
Donny mengatakan RUU BPIP mengatur tugas pokok dan struktur organisasi BPIP.
"Beda, kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Seruan Rizieq di Aksi Tolak RUU HIP: Saatnya Jokowi Mundur Secara Terhormat
Kemudian kata Donny, di dalam RUU BPIP tidak ada pasal-pasal kontroversial yang ada di dalam RUU HIP.
"Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme itu dijadikan landasan pertimbangan," ucap Donny.
Menurutnya RUU BPIP penting diajukan karena merupakan lembaga strategis yang bekerja untuk mensosialisasikan, mendiseminasikan, mengedukasi Pancasila. Sehingga kata dia, bisa menjadi pedoman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor.
"Sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila," ucap dia.
Lebih lanjut, Donny menganggap BPIP merupakan lembaga strategis yang perlu dibuat payung hukum berupa undang-undang supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah Perpres.
Baca Juga: Perwakilan Massa Tolak RUU HIP Beberkan Hasil Pertemuan dengan Pimpinan DPR
"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia (BPIP) bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," kata Donny.