Suara.com - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Prasetijo Utomo akan diperiksa terkait tindak pidana.
Pihaknya mengaku telah membentuk tim untuk mengusut segala perbuatan termasuk soal aliran dana.
Menurutnya, tim khusus itu terdiri dari Ditipidum, Ditipikor, dan Siber. Pembentukan tim tersebut untuk mendampingi Div Propam memproses Prasetijo untuk tindak pidana.
"Mulai pemalsuan surat penyalahgunaan wewenang. Baik aliran dana baik di institusi Polri, baik di luar itu," kata Komjen Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Lagi Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo Tak Hadir Upacara Pencopotan Jabatannya
Komjen Listyo mengabarkan bahwa Prasetijo kini tengah dalam jatuh sakit dan mendapatkan perawatan di RS Polri. Bahkan Prasetyo pun tidak bisa menghadiri upacara pelepasan jabatan yang digelar pada Kamis ini.
"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas tidak terkait masalah Covid-19. Lebih kepada gangguan kesehatan yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jabatan Prasetijo dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Brigjen Prasetijo terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya saat menerbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca Juga: Kekayaan Brigjen Prasetijo Melonjak dari Rp 549 Juta Jadi Rp 3 Miliar