Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembukaan bioskop yang sedianya pada 29 Juli. Alasannya akibat kasus Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) terus meningkat.
Alasan Pemprov DKI Jakarta menunda pembukaan bioskop terkait COVID-19 belum kondusif di Ibu Kota.
"Iya betul itu (bioskop batal dibuka)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Seiring dengan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif pada 5 Juli 2020. Saat itu Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan SK 140 Tahun 2020.
Baca Juga: Kecemasan dan Depresi Bisa Menandakan Seseorang Terinfeksi Covid-19?
"Pertimbangannya karena penyebaran COVID-19 belum kondusif. Makanya kita tahan dulu," tuturnya.
Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang mengamanatkan protokol dalam rangka pencegahan penanganan penularan COVID-19 di sektor usaha pariwisata itu telah memperbolehkan bioskop dibuka pada 6 Juli 2020 dan akan dievaluasi pada 16 Juli 2020.
Selain bioskop, DKI juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga "nonton bareng" di ruang terbuka. Selain itu, penyelenggaraan acara di luar ruangan hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga kecuali kolam renang.
DKI juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk para pengunjung. Antara lain selalu menggunakan masker saat berada di area publik, melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan tisu dan membuang bekas tisunya ke tong sampah.
Selanjutnya menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir serta "hand sanitizer". Kemudian menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti bagian hidung, mata dan wajah. Terakhir mengatur jaga jarak minimal satu meter. (Antara)