Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Utama Adian mengatakan ada sekitr 18 lembaga negara yang akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Meski demikian, sejumlah lembaga tersbut nantinya bisa saja digabung ke kementerian terkait.
"Saya kira kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada," ujar Donny saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Donny menuturkan, 18 lembaga yang akan dibubarkan merupakan lembaga negara yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kendati demikian, Donny menyebut pemerintah hingga kini masih melakukan kajian lembaga mana saja yang akan dibubarkan.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara
"Lembaga-lembaga yang pembentukannya melalui Perpres. Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian, tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemi ini," ucap dia.
Tak hanya itu, Donny menegaskan bahwa mekanisme pembubaran 18 lembaga negara nanti dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
"Pasti ada pencabutan perpres yang sudah ada, dan (pembubarannya) melalui perpres baru," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bakal merampingkan 18 lembaga negara dan komisi. Langkah yang akan diambil Jokowi ini seakan menjadi realisasinya setelah mengancam pembubaran lembaga saat Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 lalu.
"Sudah ada, dalam waktu dekat ini. Berapa? 18," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2020).
Baca Juga: BPN dan TKN Sepakat Usulkan KPU Tak Pilih Panelis Debat dari Lembaga Negara
Meski demikian Jokowi belum mau membeberkan 18 lembaga negara yang akan dirampingkan tersebut.