Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri turut memerika staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan Satuan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Sebab, Pusdokkes Polri telah mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk buronan Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
"Iya, diperiksa juga," kata Irjen Argo saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Argo mengungkapkan seluruh pihak yang diduga memiliki kaitan untuk membantu Djoko Tjandra akan diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Melejit 1.574 Pasien, Positif Corona RI 16 Juli Jadi 81.668 Orang
Surat keterangan pemeriksaan Covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Surat itu diunggah dalam akun Twitter @xdigeeembok pada Rabu (15/7/2020). Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Satuan Kesehatan Polri yang diteken dr Hambektahunita.
Dalam surat bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes dijelaskan pasien bernama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dengan pekerjaan konsultan biro korwas PPNS telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19 pada 19 Juni 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif Covid-19.