Keluarkan Surat Covid untuk Djoko Tjandra, Pusdokkes Polri Diperiksa Propam

Kamis, 16 Juli 2020 | 16:38 WIB
Keluarkan Surat Covid untuk Djoko Tjandra, Pusdokkes Polri Diperiksa Propam
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri turut memerika staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan Satuan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Sebab, Pusdokkes Polri telah mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk buronan Djoko Tjandra.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

"Iya, diperiksa juga," kata Irjen Argo saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Argo mengungkapkan seluruh pihak yang diduga memiliki kaitan untuk membantu Djoko Tjandra akan diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Melejit 1.574 Pasien, Positif Corona RI 16 Juli Jadi 81.668 Orang

Surat keterangan pemeriksaan Covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Surat itu diunggah dalam akun Twitter @xdigeeembok pada Rabu (15/7/2020). Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Satuan Kesehatan Polri yang diteken dr Hambektahunita.

Dalam surat bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes dijelaskan pasien bernama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dengan pekerjaan konsultan biro korwas PPNS telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19 pada 19 Juni 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI