Suara.com - NN (27), wanita pekerja seks yang digerebek Polda Sumatra Barat bersama anggota DPR RI Andre Rosiade, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/7/2020).
Sidang dengan nomor perkara 472/Pid.Sus/2020/PN Pdg tersebut dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan dan didampingi Anggota Hakim Suratni dan Liviana Tanjung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menuntut terdakwa dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditemui usai sidang, JPU mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal ITE.
Baca Juga: Belum Boleh Keluar Sel, PSK yang Digerebek Andre Rosiade Gagal Disidangkan
"Karena dia aktif menawarkan diri ke Afriyanto (sang muncikari), terdakwa yang satu lagi yang berkasnya terpisah," ujarnya seperti dilaporkan Covesia.com--jaringan Suara.com.
Dalam perkara tersebut, jaksa telah memeriksa 10 saksi.
"Dua dari kepolisian penangkap. Terus ada dari pihak hotel juga. Ada beberapa dari Gerindra. Diantaranya saksi Rio, Edward, Zulkifli, Bimo, dan Andre Rosiade," jelasnya.
Diberitakan, sebelumnya Polda Sumbar menggerebek NN beserta muncikarinya AS pada Minggu (26/1/2020) di sebuah hotel di Kota Padang.
Kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, penggerebekan itu dilakukan karena informasi dari Andre. Andre bahkan ikut hadir dalam penggerebekan itu.
Baca Juga: Wanita PSK yang Digerebek Andre Rosiade Ditahan Lagi, Ini Alasannya
Kasus ini menjadi atensi publik dan bahan pemberitaan di berbagai media massa setelah Covesia berhasil mendapatkan pengakuan NN bahwa dirinya dipakai terlebih dahulu sebelum digerebek.