Kasus tabrak lari itu berawal saat Anjani yang menggunakan mobil Honda HRV berpelat nomor B 97 ARP melintas ke arah Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/7/2020) malam. Saat melintas di atas jembatan layang di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Anjani menabrak dua orang yang sedang berbonceng menggunakan sepeda motor.
"Sesampainya di flyover Jatinegara yang masuk DI Panjaitan itu nabrak motor terus korban meninggal dunia di TKP," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis.
Setelah menabrak dua orang, Anjani malah terus tancap gas tanpa menghiraukan pemotor yang ia tabrak. Namun setelah sekitar 500 meter berjalan, mobil yang dibawa diduga oleng dan malah menabrak orang yang sedang mendorong motor.
"Tapi dia kabur. Kabur sekitar 500 meter, mobil oleng ke kiri nabrak orang lagi yang lagi dorong motor di pinggir jalan," katanya.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Telan 2 Nyawa, Anjani Ternyata Kerja di Kantor Pemerintah
Setelah menabrak orang kedua kalinya, kata Agus, Anjani baru memutuskan untuk berhenti dan melihat kondisi korban. Setelah itu warga datang dan mengamankan wanita itu ke pos RW setempat.
"Setelah berhenti baru turun dia. diamanin di pos RW warga," jelasnya.