Suara.com - Setelah surat jalan, skandal surat keterangan pemeriksaan covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra juga beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu diduga diterbitkan aparat kepolisian.
Surat itu diunggah dalam akun Twitter @xdigeeembok pada Rabu (15/7/2020). Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Satuan Kesehatan Polri yang diteken dr Hambektahunita.
Dalam surat bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes dijelaskan pasien bernama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dengan pekerjaan konsultan biro korwas PPNS telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19 pada 19 Juni 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran surat tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Laporkan Akun Twitter @xdigeeembok ke Bareskrim
"Dicek ya," kata Irjen Argo saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, surat jalan Djoko Tjandra juga sempat terungkap. Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Argo mengemukakan, penerbitan surat jalan tersebut merupakan inisiatif Brigjen Prasetyo sendirian.
"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: IPW Sebut Ada Jenderal di Interpol Indonesia Hapus Red Notice Djoko Tjandra