Suara.com - Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur oleh syariat Islam mulai dari waktu penyebelihan, tempat, jenis hewan yang disembelih, usia hewan yang akan disembelih, orang yang berhak menerima dan tata cara penyembelihannya.
Hukum berkurban sendiri melansir dari laman NU Online, termasuk sunnah karena hal ini adalah sebuah bentuk ketaatan yang paling utama. Bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki ada baiknya untuk berkurban.
Hewan yang akan dikurbankan tidak sebarangan, hal tersebut sudah diatur oleh syariat Islam. Berdasarkan dengan firman Allah Ta'ala yang Artinya, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34). Hewan yang dikurbankan harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
Berikut syarat usia hewan kurban sesuai ajaran Islam:
Baca Juga: Sejarah Ibadah Kurban, Bukan Hanya Ritual Idul Adha
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 3 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan (jika sulit mendapatkannya)
- Kambing biasa (kambing jawa) minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Kiayatul Akhyar yang berarti "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."
Jika hewan kurban belum termasuk dalam umur yang telah disebutkan maka dianggap tidak sah berkurban.
Itulah syarat sah usia hewan kurban sesuai ajaran Islam.
Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Idul Adha 2020, Lengkap Cara Kurban di Dompet Dhuafa