Kasus Tabrak Lari Telan 2 Nyawa, Anjani Ternyata Kerja di Kantor Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2020 | 15:31 WIB
Kasus Tabrak Lari Telan 2 Nyawa, Anjani Ternyata Kerja di Kantor Pemerintah
Anjani Rahma Pramesti (23), pengendara mobil Honda HRV yang menjadi pelaku tabrak lari di tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. (ANTARA/HO-Ilham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi mobil yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Jakarta Timur ternyata bekerja di salah satu kantor pemerintah.

Dalam kasus tabrak lari itu mengakibatkan dua orang tewas dan satu korban luka-luka. 

Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menyebut Anjani merupakan salah satu pegawai di kantor pemerintahan di Jakarta. Namun, ia belum memastikan wanita itu berstatus magang atau sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Karyawan di instansi pemerintah. Tapi belum tahu udah PNS atau masih magang," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Pengemudi Cantik Kasus Tabrak Lari, Anjani Hantam 2 Warga saat Dorong Motor

Anjani, kata Agus, saat kejadian itu sedang mencari percetakan 24 jam untuk mencetak presentasi yang dikerjakannya.

Menurutnya ia sedang diminta melakukan tugas kantor sejak beberapa hari lalu dan didesak atasannya untuk segera diselesaikan.

"Waktu kecelakaan mau cari percetakan 24 jam buat ngeprint, hasil presentasinya. Dia beberapa hari itu dikejar-kejar sama persiapan presentasi," kata Agus.

Akibatnya, Anjani disebutnya tak fokus saat membawa mobil yang ia kendarai hingga menabrak tiga orang. Dua orang tewas dan satu orang lagi mengalami patah tulang tangan kanannya.

"Jadi mungkin agak stres gitu, lelah gitu," jelasnya.

Baca Juga: Tewaskan 2 Orang, Polisi Cek Urine Mahasiswi Kasus Tabrakan Maut di Jaktim

Selain kelelahan, Anjani disebutnya akan segera menjalani tes urin melihat adanya indikasi pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian. Pihak kepolisian akan melakukannya dalam waktu dekat menunggu kondisi Anjani stabil.

"Rencana mau tes urine juga, tapi belom bisa. Ya biar fair lah, biar dokter yang bilang ini narkoba atau apa," pungkasnya.

Kasus tabrak lari itu berawal saat Anjani yang menggunakan mobil Honda HRV berpelat nomor B 97 ARP melintas ke arah  Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/7/2020) malam. Saat melintas  di atas jembatan layang di  kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Anjani menabrak dua orang yang sedang berbonceng menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di flyover Jatinegara yang masuk DI Panjaitan itu nabrak motor terus korban meninggal dunia di TKP," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis.

Setelah menabrak dua orang, Anjani malah terus tancap gas tanpa menghiraukan pemotor yang ia tabrak. Namun setelah sekitar 500 meter berjalan, mobil yang dibawa diduga oleng dan malah menabrak orang yang sedang mendorong motor.

"Tapi dia kabur. Kabur sekitar 500 meter, mobil oleng ke kiri nabrak orang lagi yang lagi dorong motor di pinggir jalan," katanya.

Setelah menabrak orang kedua kalinya, kata Agus, Anjani baru memutuskan untuk berhenti dan melihat kondisi korban. Setelah itu warga datang dan mengamankan wanita itu ke pos RW setempat.

"Setelah berhenti baru turun dia. diamanin di pos RW warga," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI