Kasus Tabrak Lari Telan 2 Nyawa, Anjani Ternyata Kerja di Kantor Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2020 | 15:31 WIB
Kasus Tabrak Lari Telan 2 Nyawa, Anjani Ternyata Kerja di Kantor Pemerintah
Anjani Rahma Pramesti (23), pengendara mobil Honda HRV yang menjadi pelaku tabrak lari di tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. (ANTARA/HO-Ilham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Rencana mau tes urine juga, tapi belom bisa. Ya biar fair lah, biar dokter yang bilang ini narkoba atau apa," pungkasnya.

Kasus tabrak lari itu berawal saat Anjani yang menggunakan mobil Honda HRV berpelat nomor B 97 ARP melintas ke arah  Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/7/2020) malam. Saat melintas  di atas jembatan layang di  kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Anjani menabrak dua orang yang sedang berbonceng menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di flyover Jatinegara yang masuk DI Panjaitan itu nabrak motor terus korban meninggal dunia di TKP," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis.

Setelah menabrak dua orang, Anjani malah terus tancap gas tanpa menghiraukan pemotor yang ia tabrak. Namun setelah sekitar 500 meter berjalan, mobil yang dibawa diduga oleng dan malah menabrak orang yang sedang mendorong motor.

Baca Juga: Pengemudi Cantik Kasus Tabrak Lari, Anjani Hantam 2 Warga saat Dorong Motor

"Tapi dia kabur. Kabur sekitar 500 meter, mobil oleng ke kiri nabrak orang lagi yang lagi dorong motor di pinggir jalan," katanya.

Setelah menabrak orang kedua kalinya, kata Agus, Anjani baru memutuskan untuk berhenti dan melihat kondisi korban. Setelah itu warga datang dan mengamankan wanita itu ke pos RW setempat.

"Setelah berhenti baru turun dia. diamanin di pos RW warga," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI