Beda Keterangan Anak Buah Anies, SIKM Jakarta Ternyata Masih Diberlakukan

Kamis, 16 Juli 2020 | 15:30 WIB
Beda Keterangan Anak Buah Anies, SIKM Jakarta Ternyata Masih Diberlakukan
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomer daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP PDKI, Iwan Kurniawan menyebut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih diberlakukan. Keterangan ini berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo yang menyebut SIKM sudah tak diberlakukan sejak Senin (14/7/2020).

Iwan menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengevaluasi dan merevisi aturan ini. Namun karena belum rampung, maka SIKM secara hukum masih berlaku sampai sekarang.

Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2020).

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir CLM, Syarat Untuk Mengajukan SIKM

Dalam pasal 8 Pergub itu tertulis sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).

(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.

(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Terkait aturan itu, CLM juga masih diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIKM. CLM merupakan bukti bahwa orang yang ingin bepergian dalam kondisi aman dari penyebaran corona Covid-19.

Baca Juga: Menhub Usul SIKM Dihapus karena Dinilai Percuma

"Betul di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI