Laptop Rusak saat Ujian Online, Satu Siswa SMA di Nganjuk Tak Naik Kelas

Kamis, 16 Juli 2020 | 15:28 WIB
Laptop Rusak saat Ujian Online, Satu Siswa SMA di Nganjuk Tak Naik Kelas
Ilustrasi (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SAtu siswa SMA Negeri 2 Nganjuk, Jawa Timur berinisial RVR tidak naik kelas karena tidak mendapatkan haknya mengikuti ujian susulan selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi corona covid-19.

Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menjelaskan berdasarkan aduan orang tua  murid, RVR diperlakukan diskriminatif oleh oknum guru dan kepala sekolah.

"RVR tidak diberikan Ujian PAT (Penilaian Akhir Tahun) susulan oleh gurunya. Alhasil, siswa malang tersebut memeroleh nilai 0 (kosong) untuk nilai PAT di 5 mata pelajaran. Akibatnya nilai akhir siswa di dalam Rapor tidak mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum), sebagai prasyarat naik kelas," kata Satriwan melalui keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Adapun 5 mata pelajaran tersebut adalah: Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Seni Budaya, Sejarah Indonesia, dan Informatika.

Baca Juga: Ibu Dibui usai Sewa Joki Kelas Online Putranya, Eh Nilainya Malah C

"Menurut keterangan ibunya, ananda tidak bisa mengikuti Ujian PAT kenaikan kelas sesuai dengan jadwal yang telah diatur pihak sekolah, karena persoalan laptop yang rusak," ungkapnya.

Sampai sekarang di awal tahun ajaran baru yang sudah masuk 4 hari, siswa RVR belum mendapatkan sekolah.

Sambil menunggu kepastian nasibnya dari sekolah, RVR membantu ibunya dengan menjadi pelayan di sebuah kafe di Kab. Nganjuk.

Satriwan menambahkan, oknum guru itu beralasan bahwa guru tak memberikan PAT susulan atas perintah Kepala Sekolah.

"Padahal menurut PP No 74/2008 dan PP No. 19/2017 tentang Guru, ditambah Permendikbud tentang Standar Penilaian No 23 Tahun 2016, yang berhak dan berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru bukan kepala sekolah," paparnya.

Baca Juga: Tak Bisa Belikan HP untuk Putrinya Kelas Online, Ayah Bunuh Diri di Kamar

Menurut FSGI, tindakan oknum guru dan kepala sekolah ini telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.

"Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif," demikian ungkap Satriwan Salim, Wasekjen FSGI yang langsung menerima laporan dari orang tua korban.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai oknum guru dan Kepala Sekolah itu telah menyalahi Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, bahwa selama PJJ/BDR guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.

"Sebab terbatasnya waktu, sarana, media pembelajaran, dan lingkungan sehingga pembelajaran banyak terhambat. Jadi ada relaksasi kurikulum dalam pesan SE tersebut. Sekolah tak memahami esensi SE mendikbud tampaknya." kata Heru Menegaskan.

Dia melanjutkan, oknum guru dan Kepala Sekolah juga sudah menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjen PAUD-Dikdasmen, Kemdikbud RI, serta UU Perlindungan Anak dan PP tentang Guru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI