Tak Cukup Hanya Dicopot, Kompolnas Minta Prasetyo Juga Ditindak Pidana

Kamis, 16 Juli 2020 | 15:24 WIB
Tak Cukup Hanya Dicopot, Kompolnas Minta Prasetyo Juga Ditindak Pidana
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Kompolnas Pungki Indarti menilai mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo juga perlu diperiksa atas kasus pidana. Prasetyo dianggap telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakkan hukum.

"Kami berharap yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. Ini adalah bentuk Obstruction of Justice, menghalang-halangi penegakan hukum, yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," kata Pungki saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Kekinian Prasetyo hanya dicopot dari jabatannya karena menandatangi surat jalan untuk buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Pungki menyebut sanksi copot jabatan masih belum cukup.

Baca Juga: Ini Kekayaan Jenderal Polri yang Teken Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

Saat diperiksa oleh Propam, Prasetyo mengklaim hal tersebut ia lakukan atas inisiatif sendiri. Atas pengakuannya, ia pun langsung dicopot dari jabatannya.

Kompolnas menilai perbuatan Prasetyo memalukan dan mencoreng institusi Polri. Dengan begitu pihaknya memberikan rekomendasi untuk diproses hukum.

"Baik secara hukum pidana maupun aturan internal terkait disiplin dan kode etik profesi Polri. Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI