Suara.com - Rancangan Undang Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pisana antara Republik Indonesia dan Konfederesi Swiss atau yang disebut sebagai RUU Mutual Legal Assistance (MLA) yang disahkan oleh DPR mendapat sorotan dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Said Didu meragukan kebenaran klaim yang disebut oleh Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss, Ahmad Sahroni, yang menyebut bahwa ada sekitar Rp 10 ribu triliun pajak yang ditarik pemerintah dari uang WNI di Swiss berkat RUU MLA yang disahkan itu.
Menurut Said Didu, jika benar ada uang pajak sebesar itu yang ditarik dari WNI yang menyimpannya di Swiss, maka berarti pemerintah bisa melunasi utang negara dan memenuhi anggaran Covid-19.
"Izinkan #sayaketawa. Kalau ada dana sebanyak itu yang ditarik artinya utang kita sekitar Rp 6000 triliun sudah lunas, dana Covid sekitar Rp 900 triliun sudah ada dll. Janganlah wakil rakyat ikut-ikutan bohongin rakyat," tulis Said Didu yang dikutip Suara.com dari Twitter-nya, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Cek Fakta Rizieq Shihab Ditangkap Usai Setubuhi Kambing dan 4 Berita Lain
DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengklaim bahwa ada sekitar Rp 10 ribu triliun pajak WNI yang tersimpan di Swiss yang bisa ditarik pemerintah melalui RUU MLA RI-Swiss.
Ia mengatakan bahwa dana itu bisa dimanfaatkan kembali ketika RUU sudah bisa diterapkan.
Sahroni juga mengatakan bahwa melalui RUU tersebut, pemerintah bisa mengatur tindakan praktik pencucian uang yang dilakukan di Swiss sebagai tempat menyimpan aset, rekening, ataupun uang.
Menyadur dari laman dpr.go.id, RUU MLA telah disahkan oleh parlemen pada Kamis (2/7/2020) lalu. Perjanjian MLA ini disebut dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Baca Juga: Lembaga Negara Kompak 'Bela' Djoko Tjandra, Said Didu: Ada Pengarahnya