IPW Sebut Ada Jenderal di Interpol Indonesia Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Kamis, 16 Juli 2020 | 14:19 WIB
IPW Sebut Ada Jenderal di Interpol Indonesia Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut nama Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebab, Nugroho disebut yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice untuk buronan Djoko Tjandra.

Neta mengungkapkan, peran Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Nugroho disebutkannya mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada Mei lalu.

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Dicopot, Benny: Cek Jenderal Lain Terlibat Djoko Tjandra

Dalam surat itu dijelaskan ada penerimaan surat dari Anna Boentaran kepada NCB Interpol Indonesia tertanggal 16 April 2020. Surat dari Anna itu berisikan permintaan untuk pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Surat tersebut dikirinkan Anna 12 hari usai Nugroho mendapatkan jabatannya. Neta menilai ada dua jabatan yang Nugroho yang mampu membantu Djoko dalam pelariannya yakni Bareskrim dan Interpol Indonesia.

"Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI