Disita KPK, Aset Terpidana Djoko Susilo Mau Dijadikan Kantor BPN DKI

Kamis, 16 Juli 2020 | 13:28 WIB
Disita KPK, Aset Terpidana Djoko Susilo Mau Dijadikan Kantor BPN DKI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait kasus korupsi simulator SIM kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).

Aset itu berupa satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso, RT 005, RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp26.883.599.000.

Menteri ATR/ BPN, Sofyan Djalil, menyebut aset milik terpidana Djoko Susilo rencananya akan dijadikan sebagai Kantor Wilayah ATR/ BPN DKI Jakarta.

Selain aset milik Djoko Susilo, Kementerian ATR/BPN juga menerima satu bidang tanah dan bangunannya yang terletak di Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Aset itu senilai Rp10.054.766.000.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pemprov Kalteng Gunakan Anggaran Covid-19 Sebaik-Baiknya

Aset tanah dan bangunan itu dirampas untuk negara dari kasus yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Nantinya aset milik Bambang itu akan dijadikan Kantor ATR/ BPN di Kota Madiun.

"Untuk total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp36.938.365.000," kata Sofyan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Sofyan, penyerahan barang rampasan milik dua terpidana koruptor ini sudah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 4 Juni 2014, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tertanggal 18 Desember 2013 dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor:
20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 September 2013 atas nama terdakwa Djoko Susilo.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama terdakwa Bambang Irianto. Penyerahan aset kedua terpidana itu juga termaktub dalam Kepmenkeu beromor: 27/KM.6/2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian ATR/ BPN.

"Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian ATR/ BPN," ucap Sofyan.

Baca Juga: KPK Langsung Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

Penyerahan aset Djoko Susilo dan Bambang Irianto itu dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI