Suara.com - Korlantas Polri memberi kabar baik bagi pelancong Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. Sekarang tersedia Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Cara membuat SIM Internasional juga terbilang mudah sebab bisa dilakukan secara online.
Nantinya SIM Internasional ini bisa digunakan di 92 negara yang mengakui, menandatangi, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968. Selain itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku yakni 3 tahun setelah diterbitkan.
Syarat Pendaftaran
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Bikin SIM, Motor Anti Mainstream
Seluruh persyaratan difoto di atas kertas HVS dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Berikut syarat-syaratnya.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
Baca Juga: Sangat Tidak "Mantul", Kembar Identik Pakai Satu SIM untuk Berdua
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap, pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan potongan biaya adminstrasi.
Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan SIM internasional baru yakni sebesar Rp.250.000. Sedangkan, biaya perpanjangan SIM internasional akan dikenakan biaya sebesar Rp.225.000. Biaya ini belum termasuk biaya jasa pengiriman yang akan dibebankan kepada pemohon.
Cara Membuat SIM Internasional
1. Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol daftar
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Jadwal Pelayanan
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional dilayani setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam mulai dari pukul 12.00-13.00.
Untuk hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, pelayanan tutup.