6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap, pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan potongan biaya adminstrasi.
Biaya Pembuatan
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Bikin SIM, Motor Anti Mainstream
Biaya pembuatan SIM internasional baru yakni sebesar Rp.250.000. Sedangkan, biaya perpanjangan SIM internasional akan dikenakan biaya sebesar Rp.225.000. Biaya ini belum termasuk biaya jasa pengiriman yang akan dibebankan kepada pemohon.
Cara Membuat SIM Internasional
1. Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol daftar
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
Baca Juga: Sangat Tidak "Mantul", Kembar Identik Pakai Satu SIM untuk Berdua
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional