Cara Mudah Buat SIM Internasional via Online

Reza GunadhaHani Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2020 | 13:11 WIB
Cara Mudah Buat SIM Internasional via Online
Contoh SIM International yang dikeluarkan oleh Kerajaan Thailand. Sebagai ilustrasi [Shuttestock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri memberi kabar baik bagi pelancong Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. Sekarang tersedia Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Cara membuat SIM Internasional juga terbilang mudah sebab bisa dilakukan secara online.

Nantinya SIM Internasional ini bisa digunakan di 92 negara yang mengakui, menandatangi, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968. Selain itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku yakni 3 tahun setelah diterbitkan.

Syarat Pendaftaran

Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Bikin SIM, Motor Anti Mainstream

Seluruh persyaratan difoto di atas kertas HVS dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Berikut syarat-syaratnya.

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

Baca Juga: Sangat Tidak "Mantul", Kembar Identik Pakai Satu SIM untuk Berdua

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI