"Kalau hanya ganti nama tapi isinya sama ya itu kebangetan namanya," tuturnya.
Di hari yang sama, pemerintah pun akan menyampaikan pernyataan resmi menolak RUU HIP kepada DPR RI. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak setuju dengan kandungan RUU HIP karena tidak adanya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Begitu pula dengan pancasila yang sudah sah dan resmi sehingga tidak boleh ada lagi diotak-atik.
"Maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Telat Datang ke DPR, Massa Penolak RUU HIP Mengular di Jalur Busway