Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang digunakan sebagai salah satu syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama masa pandemi virus Corona (Covid-19). Namun sebelum Anda membuat SIKM, Anda harus membuat atau mengikuti tes Corona Likelihood Metric (CLM).
Melansir dari laman Corona.Jakarta.go.id, Corona Likelihood Metric atau CLM adalah kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan Anda positif Covid-19. Secara tekinis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).
Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ ataupun melalui situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/. Berikut cara mengisi formulir CLM :
Baca Juga: Menhub Usul SIKM Dihapus karena Dinilai Percuma
1. Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi JAKI dan pilih menu JakCLM.
3. Pilih 'Ikuti Tes', lalu klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk yang diberikan.
4. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap dan tanggal tes.
5. Klik 'Mulai Tes'.
6. Isi identitas diri Anda, mulai dari Nomor Induk Kependuduk (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
7. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan Anda mulai dari kontak dengan pasien atau suspect Covid-19 dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan tersebut dengan jujur.
8. Selanjutnya akan muncul rangkuman data diri anda dan jawaban yang sudah Anda isikan.
9. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar' lalu klik 'Lihat Hasil Tes'.
Setelah mengisi data tersebut akan tercantum keterangan berdasarkan hasil tes Anda. Keterangan tersebut bisa berupa rujukan untuk melakukan tes PCR atau tidak.
Itulah cara mengisi formulir CLM sebagai syarat mengajukan SIKM.