Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

Kamis, 16 Juli 2020 | 12:04 WIB
Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ronny Bugis  dan Rahmat Kadir Mahulette, dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus teror air keras kepada Novel Baswedan tidak akan hadir di sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Humas PN Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan, kedua terdakwa hanya akan menyaksikan sidang vonis kasus ini secara virtual. 

"Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan hadir di sidang, mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Djumyanto yang juga ketua majelis hakim perkara tersebut. 

Menurutnya, pihak yang dihadirkan di pengadilan adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan para penasihat hukum.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Terkait kritikan tersebut, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar. Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan tersebut.

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Baca Juga: Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

Selain itu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis juga mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI