Setelah pertemuan itu, HS membawa isterinya keluar dari kampung dan saat ini mereka tidak tahu berada di mana.
"Dikhawatirkan, untuk biaya hidup, dia akan dijajakan," kata Hijrah.
Mendapati anaknya dibawa kabur, orang tua laki-laki sang istri, bernama Ali telah melaporkan kejadian ini ke polsek setempat, tapi ditolak.
"Pertimbangan petugas Polsek Lintau Buo, pertama ini harus dilaporkan ke Unit PPA di Polres Tanah Datar. Kedua, yang melapor harus perempuan sendiri. Kebetulan, saat itu, saya sendiri yang mendampingi orang tua yang bersangkutan," ujar Hijrah.
Baca Juga: Baru Nikah Sehari, Suami Jual Istri Seharga Rp 26 Juta
Bahkan, kata dia, pihak polsek setempat menyarankan penyelesaian kasus ini dilakukan secara hukum adat berupa penerapan denda.
Sementara itu, Walijorong Koto Gadang Oksuriono membenarkan terjadinya kasus keji itu. Dia mengharapkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
"Kita bersama masyarakat mengharapkan kasus ini disusut oleh kepolisian, jangan hanya diselesaikan secara hukum adat," katanya.