Suara.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) buka suara soal adanya pengaduan karyawan yang belum dibayarkan uang lemburnya. Perusahaan pelat merah DKI itu tidak mau begitu saja langsung membayar uang lembur tersebut.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro menyatakan akan memenuhi hak para karyawan. Termasuk uang lembur yang dituntut karena tak dibayar pada tahun 2015-2018 itu disebutnya akan dibayar.
"Siap melakukan pembayaran yang menjadi hak semua karyawan kami tanpa kecuali," ujar Izzul dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Kendati demikian, ia menyatakan harus ada dasar hukum yang kuat sebelum memenuhi janjinya. Ia membutuhkan bukti yang jelas bahwa 13 karyawan yang menuntut itu benar belum menerima uang lembur.
Baca Juga: Bajaj Versus Busway di Pademangan, Ini Klarifikasi TransJakarta
"Agar proses pembayaran bisa dilakukan, harus ada dasar yang kuat untuk membuktikan hak-hak karyawan kami yang melakukan pengaduan tersebut secara jelas," katanya.
Menurut Izzul, pihaknya kesulitan mencari bukti kekurangan pembayaran itu. Sebab, laporan kinerja tahun-tahun sebelumnya sudah disampaikan kepada pemegang saham dan sudah diaudit.
"Laporan kinerja perseroan 2015-2018 sudah diaudit oleh auditor independen dan hasilnya sudah diterima pemegang saham pada periode tersebut," kata dia.
Setelah itu, ia meminta agar para karyawan yang merasa belum dipenuhi haknya menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan demikian, maka akan ada proses pembuktian kekurangan upah itu dan selanjutnya akan dibayar sesuai aturan yang berlaku.
"Hal ini agar memudahkan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan hal yang menjadi masalah bisa diproses," klaimnya.
Baca Juga: Imbau Warga Tak Berkepentingan di Rumah, Admin TransJakarta Diprotes
Sejumlah karyawan PT TransJakarta sempat mendatangi Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengadu soal upah lembur yang belum dibayar. Mereka datang bersama Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor, Selasa (15/7/2020).
Tigor mengatakan upah lembur para karyawan itu bahkan belum dibayar selama empat tahun dari 2015 sampai 2018. Mereka meminta bantuan untuk mendesak manajemen pengelola bus angkutan umum ini memenuhi hak pekerjanya.
"Ada karyawan yang sedang menuntut pembayaran upah lembur hari libur nasional yang belum dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada pekerjanya sejak 2015 sampai 2018," ucap Tigor saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).