Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Kamis (16/7/32020). Untuk pengamanan sidang itu, polisi mengklaim tidak ada pengamanan istimewa terhadap sidang itu.
"Standar saja pengamanannya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan.
Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut, pihaknya bakal menerjunkan sebanyak 200 personel. Nantinya, petugas akan ditempatkan di depan gedung dan dalam ruang sidang.
"100 sampai 200. Itu gabungan juga dari Polda Metro Jaya," sebut Wiraga.
Baca Juga: Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Menurut Djuyamto pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Ya, pukul 10.00 WIB. Sudah koordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Baca Juga: Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel
Terkait kritikan tersebut, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar. Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan tersebut.