Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB
Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski sejatinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang saat itu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Irjen Pol Argo Yuwono itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Novel Baswedan Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan Jika Tidak Terbukti

Penyidik KPK sekaligus korban penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan tak mempermasalahkan dan siap menerima jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis bebas. Terlebih, Novel mengaku, sedari awal memang telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan itu.

Baca Juga: Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel Baswedansaat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Atas hal itu, Novel Baswedan pun meminta majelis hakim tidak memaksakan kehendak untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa jika tidak menemukan adanya bukti-bukti yang memadai. Sebab, kata dia, untuk menghukum seseorang dalam sebuah perkara di persidangan harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.

"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI