Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat bicara jelang sidang putusan dua terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (16/7/2020) besok.
Ketua WP KPK Yudi Poernomo menyebut, keadilan hukum bagi korban penyidik senior KPK Novel Baswedan kini tinggal diputuskan oleh majelis hakim.
"Masyarakat tentu akan melihat, apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi," kata Yudi dihubungi pada Rabu (15/7/2020) malam.
Yudi mencontohkan penegakan hukum di negara Malaysia, pelaku penyerangan penegak hukum dapat dikategorikan sebagai pidana berat. Namun, bila memang terbukti bukan pelakunya dapat dibebaskan.
Baca Juga: 2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
"Seperti yang dilakukan Pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Bahkan, mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," ucap Yudi
Meski begitu, kata Yudi, kasus Novel yang sudah hampir tiga tahun lalu ini belum dapat dikatakan berakhir. Lantaran dalam persidangan dua polisi aktif ini, tak ada fakta-fakta yang menunjukan adanya aktor intelektual dibalik penyiraman air keras.
"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa," ujarnya.
Apalagi, Yudi bersama Novel dan kuasa hukumnya telah dipanggil oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) beberapa waktu lalu. Mereka pun juga telah menyerahkan sejumlah kejanggalan selama persidangan berlangsung.
"(Jika) kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara. Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya."
Baca Juga: Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar
Tak hanya itu, Yudi pun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo, dapat membentuk tim gabungan pencari fakta, atas sejumlah kejanggalan selama persidangan Novel.
"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan."