BP2MI Desak KBRI di Saudi Kawal Kasus TKI yang Kritis Disetrika Majikannya

Rabu, 15 Juli 2020 | 22:56 WIB
BP2MI Desak KBRI di Saudi Kawal Kasus TKI yang Kritis Disetrika Majikannya
SBMI mengatakan Sulasih antara lain memiliki luka bekas setrika di kedua tangan.(BBC News Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendorong pemerintah untuk mengawal proses hukum kasus penyiksaan yang dialami Sulasih binti Sukiran Sadli, Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

Sulasih sendiri mengalami penganiayaan oleh majikannya di Arab Saudi.

"Saya mendorong KBRI sungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus ini, jangan sampai ada yang membujuk pelaku untuk berdamai," kata Benny, Rabu (15/7/2020).

Dia menegaskan, negara harus hadir dalam membela hak Sulasih yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan di luar negeri. Tak boleh ada kompromi dalam kasus ini.

Baca Juga: Gerebek Penampungan Ilegal TKI di Cileungsi, BP2MI Laporkan ke Bareskrim

"Ini adalah harga diri bangsa, jadi kasusnya harus diproses hukum sampai tuntas," ujarnya.

Dia menambahkan, Sulasih telah melakukan pemberkasan di Kepolisian Jeddah, Arab Saudi. Kini proses hukumnya tengah berlangsung.

"Nanti kalau sudah selesai kasus hukumnya, KBRI akan memproses pemulangannya ke tanah air. Setiba di tanah air, BP2MI akan bertanggung jawab mengantarkanya hingga ke kampung halaman," tuturnya.

Sulasih merupakan TKI asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kini Sulasih tidak sadarkan diri diduga akibat penganiayaan yang dilakukan majikannya. Warga Jawa Tengah tersebut kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit Kota Jeddah.

Pejabat di KJRI Jeddah Muhammad Yusuf mengatakan, saat ini Sulasih kritis. Kabar Sulasih dirawat di rumah sakit di Saudi diketahui dari anaknya, Anggi yang meminta bantuan KJRI di Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di sana.

Baca Juga: Komnas HAM: Sedikitnya 900 TKI Dicambuk di Pusat Detensi Sabah Malaysia

"Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tanganya ada bekas strika," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.

Anggi, menurut SBMI, meminta KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapatkan perawatan dan bisa di pulangkan setelah hak-haknya sebagai korban dipenuhi.

Ketua SBMI Jeddah Suib Darwanto mengatakan, pejabat KJRI Muhammad Yusuf membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu Roland Kamal mengatakan, Sulasih masuk ke Saudi bukan sebagai tenaga kerja namun dengan visa ziarah dan berangkat pada November tahun lalu.

"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.

SBMI mengatakan, jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab. Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI