Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif

Rabu, 15 Juli 2020 | 21:18 WIB
Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif
Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Argo mengatakan, penyidik Divisi Propam Polri akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Menurut Argo, Polri akan memberikan saksi tegas bila ditemukan adanya anggota lain yang turut terlibat dalam penerbitan surat tersebut.

"Kalau memang ada, sesuai komitmen bapak kapolri, kalau ada, kami proses. Tentunya kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJPU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo) kami minta keterangan selengkap-lengkapnya," ujar Argo. 

Baca Juga: Penerbitan Surat Jalan ke Joko Tjandra Bisa Merembet ke Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

"Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan)," kata Argo.

Nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menjadi perbincangan seusai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI, Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Teken Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo

Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI