Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif

Rabu, 15 Juli 2020 | 21:18 WIB
Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif
Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pengamat menyebut, kasus itu sebagai bukti di tubuh Polri saat ini tak punya sensitivitas antikorupsi.

"Ya ini artinya di tubuh kepolisian sendiri tidak mempunyai sense of (anti) corruption ya," kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies bidang Kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/7/2020).

Menurut Bambang, kasus tersebut memprihatinkan, karena justru aparat kepolisian tak memiliki sensitivitas terhadap tindak kejahatan korupsi.

Baca Juga: Penerbitan Surat Jalan ke Joko Tjandra Bisa Merembet ke Dugaan Gratifikasi

"Padahal Djoko Tjandra kan sudah lama ditetapkan sebagai menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan kemudian kasusnya juga sudah memunyai kekuatan hukum tetap, ini kan sangat memprihatinkan sekali," ungkapnya.

Untuk itu, Bambang mendesak agar Kapolri segera mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini jangan ditanggapi hanya sakadar formalitas.

"Tapi benar-benar memberikan sanksi tegas," tegasnya.

Ditahan

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, resmi ditahan di ruang khusus Divisi Propam Polri, untuk 14 hari ke depan sejak Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Teken Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo

Dia ditahan guna dilakukan pemeriksaan mendalam terkait penerbitan surat jalan bagi buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI