BP2MI Temukan Tempat Penampungan PMI Ilegal di 3 Wilayah

Rabu, 15 Juli 2020 | 21:18 WIB
BP2MI Temukan Tempat Penampungan PMI Ilegal di 3 Wilayah
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Senin (13/7/2020) menggerebek tempat penyaluran pekerja migran Indonesia atau PMI yang berada di Cibubur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan 7 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.

"Mereka akan dikirim sebagai pekerja migran ke Singapura dan pemberi informasi yang tentukan kami rahasiakan meyakini bahwa 7 calon pekerja migran ini akan diberangkatkan secara ilegal," kata Benny dalam konferensi persnya di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Benny mengatakan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan 232 dokumen calon PMI yang akan diberangkatkan, serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Dari hasil pemeriksaan dokumen ini, BP2MI mendapatkan dua nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga sindikat yakni PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Jaidi Ikhwan.

"Kedua perusahaan ini didapati tertera pada dokumen-dokumen yang ada di rumah tersebut,” ujarnya.

PT Sentosa Karya Aditama masih dalam status aktif dengan masa berakhir Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) pada 15 Januari 2022. Sedangkan SIP3MI PT Jaidi Ikhwan telah dicabut pada 14 Februari 2020 lalu dengan SK pencabutan nomor 22 tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI