Besok, Sara Connor WN Australia Pelaku Pembunuhan Polisi Bali Bebas

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 20:50 WIB
Besok, Sara Connor WN Australia Pelaku Pembunuhan Polisi Bali Bebas
Sara Connor, WNA asal Australia tersangka pembunuh Polantas Aipda I Wayan Sudarsa. Ia divonis bersalah oleh PN Denpasar, Bali, dan dihukum 4 tahun penjara. Kekasihnya, David Taylor juga dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara. [AFP/Sonny Tumbelaka]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan anggota lantas Polsek Kuta, Bali, Aipda Wayan Sudarsa, yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Sara Connor, akan menghirup udara bebas.

Sara Connor dijadwalkan bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Bali besok, Kamis (16/7/2020).

Kabar ini dibenarkan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma.

"Yang pastinya, iya di jam kerja tapi untuk memastikan (waktunya) tidak berani. Kan, ada nanti beberapa prosedur yang akan dilewati pemeriksaan kesehatannya," kata Surya dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Kematian Editor MetroTV Yodi Prabowo Masih Misterius, 27 Saksi Diperiksa

Sara Connor sejatinya bebas pada Agustus tahun 2021. Namun, kata Surya, karena mendapat remisi maka dibebaskan besok, Kamis (16/7/2020).

"Dia mestinya, kalau tidak mendapatkan remisi bebas sekitar 20 Agustus 2021 sebenarnya. Jadi, dia sudah mendapatkan remisi setahun sebulan sekian hari kalau tidak salah," jelasnya.

Surya juga menerangkan, pembebasan Sara Connor dari Lapas akan langsung menjadi kewenangan pihak imigrasi, apakah nantinya langsung dideportasi ke negara asalnya atau masih dititipkan di Rumah Detenim atau Rudenim. Karena, situasi saat ini Covid-19 yang belum tentu ada penerbangan ke negaranya.

"Keluarnya dari tembok Lapas sudah menjadi kewenangan Imigrasi. Nantinya dideportasi atau selanjutnya bagaimana itu, kewenangan imigrasi. Tapi, kadang pesawat tidak ada, dengan keadaan seperti sekarang tidak memungkinkan. Bisa, jadi di Rumah Detenim imigrasi atau bisa dititip ke Rudenim," ujar Surya.

Seperti diketahui, Sara Connor adalah salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa yang merupakan anggota Lantas Polsek Kuta, tahun 2016 silam.

Baca Juga: Penerapan Sistem Ganjil Genap di Pasar Seni Kuta Bali

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sara Connor dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI