Simpan Ribuan Pil Ekstasi, Pengedar Narkoba Ditangkap di Apartemen Kalibata

Rabu, 15 Juli 2020 | 20:46 WIB
Simpan Ribuan Pil Ekstasi, Pengedar Narkoba Ditangkap di Apartemen Kalibata
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial TII di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Wanita tersebut diciduk dengan barang bukti berupa 15.000 pil ekstasi dan 5.500 happy five atau H5. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial TII di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Wanita tersebut diciduk dengan barang bukti berupa 15.000 pil ekstasi dan 5.500 happy five atau H5.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan TII ditangkap pada 6 Juli 2020 lalu.

"Digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Berdasar pengakuan TII, ribuan pil ekstasi dan H5 itu biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan. Namun selama tiga bulan terakhir ini ribuan pil tersebut hanya disimpan di dalam kamar apartemen lantaran sejumlah tempat hiburan tutup di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Zumi Zola Digugat Cerai, Lucinta Luna Bantah Memiliki Ekstasi

"Setelah didalami, dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Yusri.

TII juga mengaku diberi imbalan sebesar Rp 10 juta per bulan oleh HMS. Imbalan tersebut diterima TII selama menyimpan ribuan pil ekstasi dan H5.

"Dia pegang barang ini itu hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp 30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, TII dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia diancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Baca Juga: Lucinta Luna Bantah Kepemilikan 2 Butir Ekstasi, Ini Penjelasan Pengacara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI