"Dengan adanya laporan, petugas kami langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku begal HP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.