Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 19:40 WIB
Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Ilustrasi ASN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman bagi ASN yang melanggar

Hukuman siap diberikan kepada ASN yang melanggar. Hukuman disiplin dikeluarkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diharapkan, SE yang dikeluarkan ini bisa menjadi acuan untuk ASN dalam menyebarkan informasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat. Seperti menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga pola hidup sehat.

Itulah syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI