Suara.com - Anggota tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakan Hukum dari Komisi III DPR RI Supriansah meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kerugian yang dialami PT Timah setiap tahunnya.
Supriansah mempertanyakan penyebab meruginya PT Timah yang terjadi menahun. Dia mencontohkan, kerugian PT Timah pada tahun 2019 yang berkisar Rp 600 miliar.
Menurutnya, kerugian itu bukan masalah kecil. Mengingat perusahaan tambang tersebut merupakan milik negara, sehingga muasal data penyebab kerugian harus diketahui.
"Saya berharap aparat penegak hukum bisa melakukan lidik terkait kerugian yang di alami PT Timah setiap tahunnya," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga
Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini juga mengemukakan, apabila hasil penyelidikan menunjukan adanya kerugian karena salah pengelolaan, maka tindakan yang perlu diambil cukup dengan perombakan manajemen hingga penggantian direktur.
Sebaliknya, jika kerugian disebabkan karena adanya persekongkolam jahat maka perlu ada penyidikan lebih lanjut oleh aparat.
"Dan jika kerugian di akibatkan adanya persegongkolan jahat maka harus ditingkatkan ke penyidikan. Panja ini dibentuk untuk mengawal aset negara yang diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.
"Olehnya itu siapapun yang terlibat sebaiknya di seret ke kursi pesakitan. Ini salah satu cara mengantisipasi agar tidak bocor keuangan negara."
Sebelumnya, dia berharap PT Timah tidak mengkhususkan kerja sama hanya dengan lima perusahaan smelter saja. Mengingat, kondisi perekonomian khususnya Provinsi Bangka Belitung yang sedang menurun dan butuh serapan lapangan kerja.
Baca Juga: Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI
Dalam penjelasannya Supriansah mengatakan bahwa pihak sudah bertanya kepada PT. Timah terkait kerjasama yang ada saat ini.
"Selanjutnya, bisa kah PT Timah membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan di luar dari yang lima, yang sudah memiliki konrak lebih awal dengan PT Timah. Saya sudah mendapat penjelasan dari Dirut PT Timah bahwa kontrak kerjasama dengan lima perusahaan yang ada saat ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja nanti terbuka lagi ke depan nanti, jika itu nanti diperlukan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Komunikasi Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk Anggi Siahaan membantah jika kerugian yang dialami perseroan karena pihak ketiga dalam pola kemitraan. Menurutnya, kerugian yang diderita PT Timah karena imbas perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang secara tidak langsung berdampak ke harga timah.
"Berbicara tentang posisi keuangan perusahaan tentu tidak disebabkan oleh pola kemitraan. Sebagaimana sudah disampaikan di beberapa kesempatan, bahwa isu perang dagang antara Amerika dan China yang mewarnai hampir separuh tahun 2019 menjadi salah satu faktor tertekannya harga timah di pasar dunia," kata Anggi kepada Suara.com, Selasa (14/7/2020).