Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak perempuannya sendiri. Tak hanya sekali, si ayah diduga sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku yang berinisial SB (49) tersebut, merupakan warga asal Jawa yang berdomisili di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Melansir dari riauonline.co.id (jaringan Suara.com), kelakuan bejat pelaku terungkap usai kepergok oleh istrinya sendiri. Pelaku ketahuan saat hendak melakukan aksi tak terpujinya kepada anak kandungnya sendiri.
Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku berniat mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon
Kronologi berawal saat ibu kandung korban, AI (36) sedang pergi ke warung untuk membeli keperluan rumah. Namun, karena lupa tak membawa uang yang cukup, ia kemudian kembali kerumah. Setibanya di rumah, AI segera menuju kamar korban karena uang dipegang oleh anaknya.
Sang ibu langsung masuk kamar lantaran melihat pintu kamar terbuka. Saat masuk ke kamar tersebut, AI terkejut melihat anak perempuannya sedang ditindih oleh ayah kandungnya sendiri. Dengan pikiran yang kaget, AI lantas berteriak dan memanggil tetangganya yang berinisial YN.
Saat diinterogasi, SB sempat berkilah hanya ingin membangunkan korban. Namun, setelah dicecar pertanyaan oleh YN, BS mengakui telah melakukan hal tak senonoh dan meminta agar tidak membawa kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Pelaku berdalih, hal itu demi kepentingan keluarga.
Usai SB pergi, korban mengakui pada ibunya bahwa telah sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ayahnya melakukan hal itu saat ibunya tak ada di rumah, sang ayah juga mengancam agar korban tak melapor.
Geram dengan tindakan suaminya sendiri, AI kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Bunut untuk diproses hukum.
Baca Juga: Diajak ke Hotel dan Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Pelajar
"Korban mengakui telah disetubuhi, dan mendapat ancaman dari ayahnya. AI lansung melaporkan kejadian ke Polsek Bunut," ujar Kapolsek Bunut AKP Rokhani,Selasa (14/7/2020).
Mengetahui laporan itu, kepolisian langsung menindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku SB saat bersama kawannya di Kantor PLN di Kecamatan Pangkalan Kerus, Kabupaten Pelalawan pada Senin (13/7/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah diintrogasi, SB mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya atau korban tersebut telah berulang ulang kali, semenjak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 1, hingga terakhir kali pada hari Sabtu, 11 JuLi 2020, sekitar Jam 15.25 WIB, di dalam rumahnya," ujarnya.
Kekinian, pelaku sudah diamankan oleh Mapolsek Bunut. Ayah bejat tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling berat 15 tahun.