Mengetahui laporan itu, kepolisian langsung menindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku SB saat bersama kawannya di Kantor PLN di Kecamatan Pangkalan Kerus, Kabupaten Pelalawan pada Senin (13/7/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah diintrogasi, SB mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya atau korban tersebut telah berulang ulang kali, semenjak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 1, hingga terakhir kali pada hari Sabtu, 11 JuLi 2020, sekitar Jam 15.25 WIB, di dalam rumahnya," ujarnya.
Kekinian, pelaku sudah diamankan oleh Mapolsek Bunut. Ayah bejat tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling berat 15 tahun.
Baca Juga: Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon