Suara.com - Sejak diberlakukannya protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia, layanan perpanjangan SIM online sangatlah berguna.
Selain mencegah kerumunan dan antrian, perpanjangan SIM online memang dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM.
Kemudahan yang didapat jika melakukan registrasi online yakni masyarakat tidak perlu antri dan menunggu lama.
Simak cara mudah perpanjangan SIM via online.
Baca Juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM, Ini Daftar Lokasi SIMLing DKI Jakarta
1. Buka situs korlantas.porli.go.id di HP maupun laptop.
2. Pilih Pelayanan, Registrasi Online, klik Pendaftaran SIM Online.
3. Setelah muncul formulir, isi data permohonan. Isi jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, polda kedatangan, satpas kedatangan (polres), dan alamat satpas. Klik Lanjut.
4. Masukkan data diri pribadi. Nomor telephone yang diisikan harus aktif karena berhubungan dengan database.
5. Pilih tanggal kedatangan. klik Setuju
Baca Juga: Catat! Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengikuti Tanggal Lahir
6. Lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui briva bank BRI seperti ATM, m-banking, e-banking, dan teller bank dengan kode bayar yang tertera.
7. Selesaikan dalam waktu 3 jam.
8. Setelah pembayaran selesai, kode booking akan dikirim lewat sms atau email.
Setelah mengambil SIM perpanjangan, jangan bingung apabila tampilan SIM yang baru berbeda dengan yang lama.
Porli mengeluarkan Smart SIM yang terhubung dengan disdukcapil dan dilengkapi cip.
Kelebihan Smart SIM selain untuk identitas wajib pengendara, Smart SIM juga bisa jadi uang elektronik untuk bertransaksi di tol, belanja, dan bayar parkir.
Cara top up atau mengisi saldo Smart SIM juga mudah. Bisa dilakukan di channel bank BNI seperti ATM, Agen46, BNI Mobile, BNI tap cash go, LinkAja, dan gerai retail lainnya dengan maksimal nominal Rp 2.000.000.
Itulah cara mudah perpanjangan SIM via online.