Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Tanpa Antre

Reza GunadhaHani Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 18:50 WIB
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Tanpa Antre
Antrian warga untuk mendaftar perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak diberlakukannya protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia, layanan perpanjangan SIM online sangatlah berguna.

Selain mencegah kerumunan dan antrian, perpanjangan SIM online memang dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM.

Kemudahan yang didapat jika melakukan registrasi online yakni masyarakat tidak perlu antri dan menunggu lama. 

Simak cara mudah perpanjangan SIM via online.

Baca Juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM, Ini Daftar Lokasi SIMLing DKI Jakarta

1. Buka situs korlantas.porli.go.id di HP maupun laptop.

2. Pilih Pelayanan, Registrasi Online, klik Pendaftaran SIM Online.

3. Setelah muncul formulir, isi data permohonan. Isi jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, polda kedatangan, satpas kedatangan (polres), dan alamat satpas. Klik Lanjut.

4. Masukkan data diri pribadi. Nomor telephone yang diisikan harus aktif karena berhubungan dengan database.

5. Pilih tanggal kedatangan. klik Setuju

Baca Juga: Catat! Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengikuti Tanggal Lahir

6. Lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui briva bank BRI seperti ATM, m-banking, e-banking, dan teller bank dengan kode bayar yang tertera. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI