Suara.com - Sejak diberlakukannya protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia, layanan perpanjangan SIM online sangatlah berguna.
Selain mencegah kerumunan dan antrian, perpanjangan SIM online memang dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM.
Kemudahan yang didapat jika melakukan registrasi online yakni masyarakat tidak perlu antri dan menunggu lama.
Simak cara mudah perpanjangan SIM via online.
Baca Juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM, Ini Daftar Lokasi SIMLing DKI Jakarta
1. Buka situs korlantas.porli.go.id di HP maupun laptop.
2. Pilih Pelayanan, Registrasi Online, klik Pendaftaran SIM Online.
3. Setelah muncul formulir, isi data permohonan. Isi jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, polda kedatangan, satpas kedatangan (polres), dan alamat satpas. Klik Lanjut.
4. Masukkan data diri pribadi. Nomor telephone yang diisikan harus aktif karena berhubungan dengan database.
5. Pilih tanggal kedatangan. klik Setuju
Baca Juga: Catat! Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengikuti Tanggal Lahir
6. Lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui briva bank BRI seperti ATM, m-banking, e-banking, dan teller bank dengan kode bayar yang tertera.