Wantim MUI Minta DPR RI Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Rabu, 15 Juli 2020 | 18:22 WIB
Wantim MUI Minta DPR RI Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno untuk membahas beragam isu terkini dan menentukan sikapnya. Salah satu hasilnya yakni MUI meminta agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU) HIP dicabut oleh DPR RI selaku inisiator.

Sekretaris Wantim MUI Noor Achmad menjelaskan pihaknya menyatakan serta memantapkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah final. Dengan begitu MUI akan mengawal Pancasila dari segala upaya pengubahan.

"Dalam kaitan ini sesuai Maklumat Dewan Pimpinan MUI yang diperkuat oleh pernyataan Wantim MUI, menetapkan hati dan pikiran agar RUU HIP dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas)," kata Achmad saat menyampaikannya secara virtual, Rabu (15/7/2020).

Achmad menerangkan kalau upaya untuk mengotak-atik Pancasila justru kontraproduktif dan berpotensi bertentangan dalam kehidupan bangsa. Hal tersebut berlandaskan pada isi RUU HIP di mana terdapat penafsiran Pancasila.

Baca Juga: PAN Sebut Pembahasan RUU HIP Berpotensi Picu Krisis Ideologi dan Sosial

Bersama dengan itu, Wantim MUI juga meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk tidak membentuk regulasi dan perundangan yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha. Hal itu disinggungnya terkait dengan RUU Omnibus Law dan UU Minerba.

"Hendaknya untuk ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI