Suara.com - Sepasang suami-istri dibekuk Polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 60 juta, di Batam, Selasa (15/7/2020). Keduanya sempat buron usai dilaporkan korban yang merupakan orang tua angkatnya ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Seperti dikutip dari batamnews.co.id - jaringan Suara.com, pelaku berinisial NW dan A merupakan pasutri yang awalnya diserahkan surat kuasa oleh korbannya yang awalnya minta dibantu mengurus BPJS. Namun niat jahat muncul.
Berbekal surat kuasa itu, tersangka kemudian menguras habis isi tabungan korban RF (62).
Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota, Aipda Budi Rahmat Indra mengatakan keduanya DICIDUK di sebuah rumah kos kawasan Bengkong.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Putra Pengasuh Ponpes di Garut Tersangka Penipuan Umrah
"Kami amankan di Batam, saat ini masih dalam penyelidikan," kata Aipda Budi.
Tersangka memanfaatkan surat kuasa itu untuk mengambil uang milik RF di buku tabungan bank.
Mereka mendapatkan tanda tangan dan identitas lain milik korban. Lalu mengambil buku tabungan bank milik korban yang berisikan uang senilai Rp 60 juta pada bulan Januari 2020 lalu. Awalnya tersangka meminta tanda tangan surat kuasa untuk mengurus BPJS.
"Karena korban itu sudah tua dan tidak tahu baca, jadi ditandatangani saja," kata Aipda Budi.
Para tersangka beralasan dengan pihak bank, bahwa RF sedang dalam keadaan sakit. Mereka membawa segala dokumen yang dibutuhkan serta surat kuasa tersebut.
Baca Juga: Awas! Kasus Penipuan Online Meningkat Selama Masa Pandemi COVID-19
"Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu," sebutnya.