Pada tanggal 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada tanggal 13 Mei 2020.
Pada tanggal 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO. (Antara).
Baca Juga: Teken Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo