Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Tak Ada Cabut-Mencabut

Rabu, 15 Juli 2020 | 18:13 WIB
Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Tak Ada Cabut-Mencabut
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menelusuri penyebab hilangnya status red notice terhadap buronan Djoko Tjandra di Interpol.

"Itu sampai sekarang belum ada titik temunya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut status red notice terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

"Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah," ujarnya.

Baca Juga: Teken Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo

Red notice adalah permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya.

Sejak buron, kabarnya simpang siur. Dia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Baca Juga: Ini Penampakan Surat Jalan Djoko Tjandra yang Diteken Brigjen Prasetyo

Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada tanggal 10 Juli 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI