Suara.com - Tim pengacara George Floyd, korban meninggal akibat aksi brutal anggota kepolisian Minneapolis, berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Kota Minneapolis dan juga departemen kepolisian kota tersebut.
Sebagaimana diketahui, George Floyd meninggal dunia setelah lehernya ditekan dengan dengkul selama sembilan menit oleh polisi bernama Derek Chauvin pada 25 Mei 2020. Chauvin pun dipecat dari kesatuan dan kini menjalani proses hukum dengan dakwaan pembunuhan tingkat dua.
Sementara itu tiga petugas lainnya yang berada di lokasi kejadian, dituduh membantu dan bersekongkol dalam kasus tersebut. Meski setelah dilakukan penyelidikan ada dari tiga petugas tersebut dibebaskan.
Tewasnya Floyd memicu gelombang unjuk rasa dan kerusuhan di sejumlah kota di negara bagian. Kematian lelaki kulit hitam berusia 46 tahun itu bahkan memicu protes di sejumlah negara di dunia dengan satu gerakan yang disebut Black Lives Matter.
Baca Juga: Wilfried Zaha Jadi Korban Rasis, Pelakunya Ternyata Bocah 12 Tahun
Dilaporkan Reuters seperti dimuat Antara, Sejak peristiwa tersebut, rincian gugatan atas nama keluarga Floyd belum ada. Langkah tersebut diumumkan dalam siaran pers Selasa (14/7/2020).
Pengacara Floyd, Ben Crump dan Antonio Romanucci pun direncanakan akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan gugatan terhadap Kota Minneapolis dan departemen kepolisian.
Sementara itu, Kongres AS bulan lalu gagal menyetujui undang-undang yang dirancang untuk membawa perubahan dalam lembaga kepolisian, mengingat penegakan hukum berbau rasis yang menewaskan George Floyd bukanlah yang pertama kali terjadi.