KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

Rabu, 15 Juli 2020 | 16:26 WIB
KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2020). Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku ihwal kedatangannya hanya untuk melakukan koordinasi bersama pimpinan KPK.

Namun, dirinya tak mengelak adanya sedikit diskusi mengenai status pegawai KPK untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

"Iya, ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," ungkap Agus dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hal sama diungkapkan, Komisioner KASN Tasdik Kinanto. Pihaknya kini tengah melakukan kajian mengenai alih status pegawai KPK.

Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa

"Sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," ucap Tasdik

Ia mengatakan dalam proses alih status ASN nantinya, akan ada dua status pegawai KPK. Di antaranya yakni, PNS dan non-PNS serta PPK. Terkait status pegawai KPK sebagai penyidik, itu pun nanti akan dilihat tergantung kebutuhan.

"Kan, Penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," ujar Tasdik

Tasdik memang tak memungkiri untuk proses alih status pegawai paling lambat dilakukan selama dua tahun. Apalagi, sejak UU KPK baru Nomor 19 Tahun 2019 telah disahkan.

"Untuk dorong alih status ini. Tentunya ini udah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," tutup Tasdik

Baca Juga: Kasus Rachmat Yasin, KPK Cecar Eks Bupati Bogor Terkait Pemotongan Anggaran

Dalam UU KPK yang baru, status kepegawaian KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI