Suara.com - Komisi III DPR menduga ada pihak lain yang bermain dalam kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra. Surat tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Ketua Komisi III Herman Hery meyakini bahwa kasus surat jalan tersebut tidak hanya berhenti di Brigjen Prasetyo. Melainkan akan berkembang ke pihak-pihak lain yang terlibat.
"Saya tidak yakin (hanya berhenti di satu jenderal). Saya yakin Kapolri dengan integritas yang sudah saya lihat, dia akan mengungkap semua ini. Termasuk pihak lain di luar satu orang jenderal ini," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya, Herman meminta agar Kepolisian dapat mengungkap siapa saja pihak yang kemudian ikut terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Mabes Polri: Brigjen Prasetyo Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin
Ia sekaligus meminta agar Kapolri Jenderal Idham Aziz beserta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menindak tegak Brigjen Prasetyo.
"Menindak tegas, kemudian, mengusut, dan mengungkap siapa saja di balik itu semua," kata Herman.
Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Divisi Propam Polri turut memeriksa anggota Polri yang terlibat dengan penerbitan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Meski demikian, Argo tak merinci siapa dan berapa jumlah anggota Polri yang diperiksa dalam perkara tersebut.
"Tentunya tidak sendirian yang kaitannya dengan surat tersebut. (Pemeriksaan) masih berjalan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Mabes Polri Akui Brigjen Prasetyo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Dalam perkara ini, Polri mengakui jika adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetyo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat hingga tak terditeksi lagi keberadaannya.
Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.
"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," ungkap Argo.