Minta Kapolri Tindak Brigjen Prasetyo, DPR: Ungkap Siapa Saja di Balik Itu!

Rabu, 15 Juli 2020 | 16:23 WIB
Minta Kapolri Tindak Brigjen Prasetyo, DPR: Ungkap Siapa Saja di Balik Itu!
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendesak agar Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo ditindak tegas karena mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Pernyataan itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengatakan, apabila nantinya Prasetyo terbukti melanggar, Herman meminta agar Polri memberi sanksi tegas kepada Brigjen Prasetyo.

"Bukan hanya mendukung, jadi dengan sudah ada pernyataan bahwa surat itu diterbitkan oleh salah satu biro di Bareskrim, Komisi III meminta Kabareskrim dan Kapolri menindak tegas. Jika ternyata ditemukan bahwa itu diluar SOP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Anggota Polri Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Selesaikan Terbuka!

Ia juga meminta agar Kepolisian dapat mengungkap siapa-siapa saja pihak yang kemudian ikut terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

"Menindak tegas, kemudian, mengusut, dan mengungkap siapa saja di balik itu semua," kata Herman.

Sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, langsung diperiksa Divisi Propam Polri, terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo jika benar terbukti melakukan pelangggaran.

"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Propam Tak Hanya Periksa Brigjen Prasetyo

Argo berharap, tindakan tegas tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.

Menurutnya hal itu sebagaimana yang menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.

"Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sesuai dengan apa yang pak kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," ujar Argo.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasar data yang dimiliki olehnya diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterengan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (15/7/2020).

Neta mempertanyakan apa dasar daripada Brigjen Pol Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Apalagi, kata dia, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri sejatinya tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI