Anggota Polri Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Selesaikan Terbuka!

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Anggota Polri Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Selesaikan Terbuka!
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)

Mahfud menilai polisi akan sulit mencari akal untuk menutupi kebenaran dari pembuatan surat jalan ke Djoko Tjandra.

Suara.com - Mabes Polri mengakui surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dibuat oleh anggotanya. Surat jalan tersebut diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Terkait itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung masyarakat saat ini sudah pintar sehingga polisi harus menyelesaikannya secara terbuka.

Mahfud mengatakan sudah ada aturan hukumnya apabila seorang anggota melakukan kesalahan dalam tugasnya.

"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan polri atau di semua lingkungan pemerintahan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Lagi pula menurutnya saat ini polisi akan sulit untuk mencari akal bulus guna menutupi kebenaran dari pembuatan surat jalan tersebut. Apalagi melihat kondisi masyarakat yang saat ini sudah lebih pintar mencermatinya.

"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, ndak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar. Kita tunggu saja tindakan dari Polri," pungkasnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Argo mengemukakan, penerbitan surat jalan tersebut merupakan inisiatif Brigjen Prasetyo sendirian.

"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: 3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!