Suara.com - Mabes Polri mengakui surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dibuat oleh anggotanya. Surat jalan tersebut diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Terkait itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung masyarakat saat ini sudah pintar sehingga polisi harus menyelesaikannya secara terbuka.
Mahfud mengatakan sudah ada aturan hukumnya apabila seorang anggota melakukan kesalahan dalam tugasnya.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan polri atau di semua lingkungan pemerintahan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Pejabat di Kota Bekasi Tertular Corona, Ada Level Kepala Dinas
Lagi pula menurutnya saat ini polisi akan sulit untuk mencari akal bulus guna menutupi kebenaran dari pembuatan surat jalan tersebut. Apalagi melihat kondisi masyarakat yang saat ini sudah lebih pintar mencermatinya.
"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, ndak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar. Kita tunggu saja tindakan dari Polri," pungkasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Argo mengemukakan, penerbitan surat jalan tersebut merupakan inisiatif Brigjen Prasetyo sendirian.
"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Orang Miskin di Perkotaan Tembus 11,16 Juta Jiwa Gara-gara Corona